Surprise Me!

Dilema Birokrasi dan Sanksi PSBB | Gelap Terang Penanganan Corona BERKAS KOMPAS (Bag2)

2020-04-11 4,309 Dailymotion

Kementerian Kesehatan akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9/2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Produk hukum ini mengatur teknis PSBB guna mencegah penyebaran COVID-19. <br /> <br />PSBB hanya dapat ditetapkan berdasarkan usulan kepala daerah kepada Menteri Kesehatan setelah memenuhi sejumlah kriteria. <br /> <br />Langkah ini dinilai tak efektif dalam mempercepat penyebaran COVID-19, \"Jadi, daerah mengajukan izin kepada Menkes, nanti disetujui, direkomendasi gugus tugas BNPB. Ya, kan, lama sekali birokrasinya. Orang sudah pada berjatuhan, meninggal,\" ungkap Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Agus Pambagio. <br /> <br />Perihal sanksi juga dikritik oleh sejumlah pihak dalam penerapan PSBB. Pasalnya, sanksi tak diatur dalam PP No. 21/2020 tentang PSBB, namun disebut mengacu pada Pasal 93 UU No. 6/2018 tentang Karantina Kesehatan. <br /> <br />Pasal ini mengatur sanksi bagi orang yang melanggar penyelenggaraan Karantina Kesehatan sehingga menyebabkan darurat kesehatan dengan pidana satu tahun atau denda Rp 100 juta rupiah. Apakah hal ini dapat diterapkan? <br /> <br />Bagaimana negara menjawab penerapan sanksi bagi para pelanggar PSBB? Simak jawabannya dalam Gelap Terang Penanganan Corona kedua berikut ini. <br /> <br /> <br /> <br />#BerkasKompas #PSBBJakarta #CoronaIndonesia <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon